Logo Bloomberg Technoz

DPR Sarankan Cukai Minuman Manis Berlaku Semester II 2025

Dovana Hasiana
07 July 2025 13:38

Minuman Iced Matcha Latte, iced Mocha, and iced Boba Taro./Bloomberg-Lanna Apisukh
Minuman Iced Matcha Latte, iced Mocha, and iced Boba Taro./Bloomberg-Lanna Apisukh

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong Kementerian Keuangan untuk menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada semester II-2025. Upaya ini untuk menambah pendapatan negara pada level Rp5 triliun hingga Rp6 triliun.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR Fauzi Amro usai mengikuti rapat panitia kerja (Panja) soal penerimaan dengan Kementerian Keuangan seperti Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

Fauzi mengatakan langkah tersebut dilakukan karena pendapatan negara diproyeksikan tidak akan tercapai sesuai target pada tahun ini, seiring dengan batalnya kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% dan dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beralih ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

"Kita harus mencari objek pajak baru. Salah satunya, [cukai] minuman berpemanis dalam kemasan. [Tambahan Rp5 triliun hingga Rp6 triliun] pada tahun ini, semester dua. Tahun ini karena target pendapatan kita 90%, tidak sampai 100%," ujar Fauzi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (7/7/2025).

Fauzi mengatakan bahwa usulan penerapan cukai MBDK pada tahun ini juga termaktub dalam kesimpulan rapat panja antara Komisi XI dengan Kementerian Keuangan. Menurutnya, bila pemerintah ingin mendapatkan tambahan pendapatan, maka penerapannya harus dilakukan lebih cepat.