Tangkal Barang Tak Berizin, Bea Cukai Bentuk Satgas BKC Ilegal
Azura Yumna Ramadani Purnama
09 July 2025 17:25

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal (Satgas BKC Ilegal). Satgas ini dibentuk dengan tujuan melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.
Dirjen Bea dan Cukai, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Djaka Budhi Utama mengatakan, satgas ini dibentuk sebagai alat pengawasan dan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal. “Dengan pembentukan satgas ini, kita berharap tercipta ekosistem peredaran barang kena cukai yang legal dan berintegritas,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (09/07/2025).
Menurut dia, Satgas BKC Ilegal akan beroperasi secara nasional dengan mengedepankan operasi masif, strategis, dan berdampak langsung terhadap potensi penerimaan negara. Koordinasi dilakukan lintas sektor dengan melibatkan TNI, POLRI, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah.
Dia mengklaim, pembentukan satgas ini diperkuat oleh hasil Operasi Gurita, yaitu operasi nasional Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal. Tercatat hingga 6 Juli 2025, Ditjen Bea Cukai telah melakukan 4.214 penindakan di berbagai wilayah Indonesia; dengan hasil penyitaan 195,4 juta batang rokok ilegal.
Dari total tersebut, sebanyak 22 kasus naik ke tahap penyidikan, 11 STCK (Surat Tagihan Cukai) diterbitkan senilai Rp1,2 miliar, serta 363 tindakan ultimum remedium dengan potensi penerimaan negara Rp24,4 miliar.