Logo Bloomberg Technoz

Tarif PPN Dipastikan Naik Jadi 12% Pada Tahun Depan

Azura Yumna Ramadani Purnama
08 March 2024 18:10

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat acara Seminar Nasional Outlook Perekonomian Indonesia 2024. (Youtube PerekonomianRI)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat acara Seminar Nasional Outlook Perekonomian Indonesia 2024. (Youtube PerekonomianRI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengungkap, kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang naik menjadi 12% akan berlaku 2025.

Seperti diketahui, pemerintah telah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% pada April 2022 yang lalu. Sesuai dengan amanat UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif tersebut akan dinaikkan secara bertahap sampai dengan 12% di Januari 2025.

“Masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya adalah keberlanjutan. Tentu keberlanjutan program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan termasuk kebijakan PPN,” ujar Airlangga di kantornya, Jumat (8/3/2024).

Adapun, berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP disebutkan bahwa tarif PPN ditetapkan sebesar 11% yang berlaku pada 1 April 2022. Selain itu, kembali dinaikkan menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Selain itu, dalam UU HPP disebutkan juga pemerintah memiliki wewenang untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15%.