Logo Bloomberg Technoz

PTUN Perintahkan OJK Kembalikan Izin Usaha Kresna Life

Mis Fransiska Dewi
27 February 2024 10:30

Michael Steven, pemilik sekaligus pendiri Kresna Group. (Dok. PT Wahana Mediatama)
Michael Steven, pemilik sekaligus pendiri Kresna Group. (Dok. PT Wahana Mediatama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menganulir pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) yang sebelumnya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Putusan pembatalan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam putusan PTUN pada Kamis 22 Februari 2024 dengan nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT.

“Menyatakan batal Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna,” seperti dikutip dari Sistem Informasi Penulusaran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (27/2).

PTUN Jakarta juga membatalkan Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.

PTUN juga mewajibkan Dewan Komisioner OJK untuk untuk mencabut Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas Kresna Life.