"Tarif atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh badan ditetapkan sebesar 2% dan tidak dikenakan pajak progresif," demikian tercantum dalam Perda.
Pada Pasal 9 disebutkan, pajak kendaraan bermotor terutang terhitung sejak wajib pajak diakui secara sah memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor. Kemudian, pajak dikenakan untuk 12 bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal pendaftaran kendaraan bermotor. Pajak juga wajib dibayar sekaligus di muka.
(lav)
No more pages