Logo Bloomberg Technoz

Pajak Progresif Kendaraan di DKI Jakarta Naik, Ini Rinciannya

Redaksi
16 January 2024 17:30

Suasana kemacetan saat jam pulang kerja di kawasan Gatot Subroto, Kamis (24/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Suasana kemacetan saat jam pulang kerja di kawasan Gatot Subroto, Kamis (24/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bagi yang ingin membeli kendaraan bermotor lebih dari satu unit, mungkin saat ini perlu berpikir dua kali. Pasalnya, Pemerintah DKI Jakarta akan menaikkan tarif pajak progresif kendaraan bermotor pada 2025.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Ketentuan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai berlaku tiga tahun terhitung sejak 5 Januari 2022," demikian tertulis dalam beleid pertama yang diterbitkan Pemda DKI Jakarta, dikutip Selasa (16/1/2024).

Dalam aturan disebutkan, kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Berikut penetapan tarif pajak kendaraan bermotor atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:

  • 2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama.
  • 3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua.
  • 4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga.
  • 5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat.
  • 6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Berbeda dibanding tarif pajak kendaraan bermotor yang dimiliki orang pribadi, tarif pajak kendaraan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5%.