Logo Bloomberg Technoz

“Ini kan sudah dibahas dari sisi SOP [standar operasional prosedur], sisi mekanisme, sisi aturan main; semuanya sudah disepakati. Tinggal memastikan angka ini,” kata Dadan.

Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) Fabby Tumiwa sebelumnya mengatakan pengesahan regulasi tersebut dapat memberikan kepastian bagi konsumen yang ingin memasang PLTS, sekaligus mendukung tercapainya target Program Strategis Nasional PLTS Atap sebesar 3,6 gigawatt (GW) pada 2025.

Substansi dalam revisi Permen tersebut yakni kapasitas PLTS atap maksimum 100% daya terpasang berdasarkan sistem kuota, peniadaan ekspor kelebihan listrik, penghapusan biaya kapasitas untuk pelanggan industri (sebelumnya 5 jam), waktu pengajuan pemasangan PLTS atap yang dibatasi 2 kali dalam setahun, dan adanya ketentuan peralihan untuk pelanggan eksisting yang telah memasang PLTS atap sebelum revisi dikeluarkan.

Fabby menilai sejak diundangkan pada Agustus 2021, Permen ESDM No 26/2021 di atas kertas memiliki beragam klausul dukungan pemanfaatan PLTS atap, tetapi, pelaksanaannya tidak berjalan efektif.

Dia berpendapat, sejak awal 2022, PLN melakukan pembatasan kapasitas terpasang PLTS atap antara 10% hingga 15% dari daya listrik terpasang pelanggan serta proses perizinan berbelit dan kurang transparan.

Situasi itu, kata dia, berpotensi menyebabkan tidak tercapainya target 450 megawatt peak (MWp) tambahan kapasitas PLTS pada 2022 oleh pemerintah.

Lalu, sejak pemerintah mengumumkan revisi Permen ESDM No 26/2021, banyak calon pelanggan PLTS atap dari berbagai sektor cenderung menunggu. Walhasil, peningkatan jumlah pelanggan dan kapasitas terpasang PLTS atap hingga medio 2023 masih lebih rendah dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

“AESI mendesak agar revisi peraturan ini,  yang saat ini masih tertahan di meja Presiden, segera disahkan, sehingga memberikan kepastian bagi konsumen dan pelaku usaha yang saat ini masih wait and see," ujar Fabby, pertengahan bulan lalu. 

(wdh)

No more pages