Logo Bloomberg Technoz

ESDM Bikin Aturan Bagi-Bagi Rice Cooker, Ini Syarat Penerimanya

Sultan Ibnu Affan
06 October 2023 14:17

Ilustrasi rice cooker atau penanak nasi./dok. Tokopedia
Ilustrasi rice cooker atau penanak nasi./dok. Tokopedia

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 11/2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Dalam beleid yang ditetapkan pada 26 September 2023 itu, tertera bahwa pemerintah akan memberikan insentif alat memasak berbasis listrik atau disebut AML.

AML dalam beleid itu terdefinisi sebagai pemanfaatan tenaga listrik untuk memasak yang berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.

Terkait dengan kebijakan tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan aturan itu ditujukan untuk mendorong pemanfaatan energi bersih, terutama dalam sektor rumah tangga.

"Kita ingin mendorong supaya terjadi pemanfaatan energi bersih itu di seluruh sektor. Di industri, di transportasi dengan mobil listrik, di rumah tangga juga kita dorong," ujar Dadan saat ditemui di kantornya, Jumat (6/10/2023).