Logo Bloomberg Technoz

Polri Tetapkan Michael Steven Tersangka Gagal Bayar Grup Kresna

Mis Fransiska Dewi
13 September 2023 09:55

Michael Steven, pemilik sekaligus pendiri Kresna Group. (Dok. PT Wahana Mediatama)
Michael Steven, pemilik sekaligus pendiri Kresna Group. (Dok. PT Wahana Mediatama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri resmi menetapkan status pemilik Kresna Group, Michael Steven, menjadi tersangka. Ini berkaitan dengan kasus gagal bayar di Kresna Sekuritas.

Penetapan itu diungkapkan oleh Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan. “Sudah menjadi tersangka,” kata Whisnu kepada Bloomberg Technoz, Rabu (13/9/2023). 

Whisnu belum mengungkap kapan Michael Steven akan dilakukan penahanan dan nilai kerugian yang ditimbulkan tersangka. “Masih proses, nanti kami sampaikan perkembangannya,” ujarnya. 

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu inisial OB, EH, dan MTS, dalam kasus terkait gagal bayar para nasabah korban yang menempatkan dana pada PT Pusaka Utama Persada dan PT Makmur Sejahtera Lestari. Kedua perusahaan ini digunakan untuk menerima dana nasabah korban melalui perjanjian jual beli saham menggunakan jasa PT Kresna Sekuritas.

Dalam perkara Grup Kresna ini, para tersangka dijerat dengan pasal 103 junto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP serta Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.