Dengan sanksi masing-masing Rp825 juta, total denda yang harus dibayarkan ketiga direksi mencapai Rp2,47 miliar.
OJK menegaskan direksi perusahaan terbuka bertanggung jawab memastikan kebenaran, kelengkapan, dan keandalan informasi yang disampaikan kepada publik.
(dhf)
No more pages
































