OJK Limpahkan Kasus BPR DCN Malang, 2 Direksi Bank Rugikan Rp54 M
Merinda Faradianti
01 November 2026 13:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur.
Dalam perkara tersebut, dua petinggi bank, yakni Direktur Utama berinisial ZNA dan Direktur berinisial APW telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama barang bukti.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri Batu pada Jumat (30/10/2026).
"Penyidikan perkara ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang mencakup pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan terhadap dugaan tindak pidana perbankan," tulis OJK dalam keterangan persnya, dikutip Minggu (1/11/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan OJK, kedua tersangka diduga terlibat dalam sejumlah penyimpangan, mulai dari penarikan kas bon yang tidak dicatat dalam pembukuan hingga pemberian kredit fiktif.























