Mengenal SPP-TDLN: Pemungutan PPN Digital Luar Negeri
Redaksi
03 November 2026 19:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penerapan Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) menjadi perbincangan hangat dalam beberapa waktu terakhir usai Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi sekaligus Ketua Dewan Penasihat Kadin, Hashim Djojohadikusumo menyebut bahwa pajak ini akan diterapkan pada 9 November 2026 mendatang.
Hashim yang merupakan adik kandung Prabowo Subianto tersebut bahwa bank pemerintah, bank swasta, fintech, dan marketplace akan diwajibkan memungut serta menyetorkan pajak yang selama ini belum dipungut.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawati, menjelaskan bahwa kebijakan yang dimaksud adalah penerapan Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
SPP-TDLN sendiri merupakan sistem yang disiapkan pemerintah untuk menata pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital dari luar negeri.
Dengan kata lain, kebijakan ini bukan jenis pajak baru. Pemerintah hanya menata mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri agar lebih tertib, adil, dan menggunakan teknologi.




























