Menyasar 1.118 Grup Usaha, Apa Itu Global Minimum Tax?
Redaksi
28 October 2026 17:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 22.662 wajib pajak yang tergabung dalam 1.188 grup usaha terindikasi memenuhi cakupan kebijakan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, berdasarkan data per 22 Oktober 2026, sebanyak 5.757 wajib pajak atau sekitar 25% dari total tersebut telah melakukan registrasi.
Hal itu disampaikan dalam sosialisasi penerapan GMT dengan tarif pajak efektif minimum 15% bagi grup perusahaan multinasional yang memiliki pendapatan konsolidasi minimal €750 juta atau setara Rp15,14 triliun, dengan asumsi kurs Rp20.193 per euro.
Lalu Apakah itu Global Minimum Tax?
Merujuk laman Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), pajak minimum global atau Global Minimun Tax yang mengacu pada Global Anti-Base Erosion (GloBE) Model Rules bertujuan memastikan perusahaan multinasional besar membayar pajak minimum atas penghasilannya di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.






























