Kemenhub Kaji Tarif Batas Atas-Bawah Transportasi Darat & Laut
Ibnu Affan
03 October 2026 13:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengkaji penerapan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) pada sektor transportasi umum di luar angkutan udara. Salah satu sektor yang masuk dalam kajian adalah layanan penyeberangan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi mengatakan, pengaturan tarif tersebut diperlukan guna memastikan persaingan usaha tidak mendorong operator mengabaikan aspek keselamatan yang menjadi prioritas utama transportasi dalam negeri.
"Saya sedang mencoba untuk melihat pemberlakuan tarif batas bawah dan tarif batas atas untuk sektor transportasi lain seperti misalnya penyeberangan," ujar Dudy kepada wartawan usai Lokakarya Kemenhub di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026).
Kementerian Perhubungan, kata Dudy, saat ini juga telah meminta Badan Kebijakan Transportasi (BKT) melakukan kajian mengenai kemungkinan penerapan kebijakan serupa pada moda transportasi lainnya.
Penerapan kebijakan tersebut masih menunggu hasil kajian. Yang jelas, kata dia, pemerintah ingin memastikan tekanan persaingan harga tidak serta-merta mendorong operator mengurangi standar keselamatan.































