BPOM Usut 360 Kasus Produk Ilegal Senilai Rp335,22 Miliar
Dinda D
26 October 2026 08:24

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengusut 360 perkara terkait peredaran obat dan makanan ilegal selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam periode 1 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2026, nilai barang bukti dari perkara tersebut mencapai sekitar Rp335,22 miliar.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pengawasan obat dan makanan berperan penting dalam melindungi masyarakat sekaligus mendukung perkembangan industri nasional. Pengawasan juga menyasar penjualan produk ilegal di internet. Pada periode 20 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2026,
BPOM merekomendasikan penurunan 451.791 tautan penjualan produk ilegal di media daring. Selain itu, BPOM merekomendasikan 1.602 produk obat dan makanan ilegal untuk dimasukkan ke dalam sistem penyaringan negative list.
“Langkah ini memperkuat perlindungan masyarakat dari risiko produk ilegal, baik di pasar fisik maupun melalui perdagangan elektronik,” tegas Taruna dalam keterangannya, Senin (26/10).
Selain penindakan, BPOM memperkuat pengawasan keamanan pangan melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pada semester I 2026, BPOM memeriksa 198 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan memberikan rekomendasi perbaikan keamanan pangan kepada Badan Gizi Nasional (BGN).
































