“Jika ‘letterlijk’ mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status mas Gibran saat ini tidak lagi sah dan batal demi hukum sebagai Wapres, mengikuti status Suket yang dipakai. Yang sekarang oleh MA bahkan diperintahkan untuk dimusnahkan,” ujarnya.
Jansen menyebut terdapat dua opsi yang menurut pandangannya dapat ditempuh untuk menyikapi putusan tersebut. Pertama, Gibran mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden. Kedua, DPR bersama MPR mengambil langkah melalui mekanisme konstitusional.
“Mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang ‘memundurkan’ beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD,” kata Jansen.
Dia juga menilai putusan MA tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum tanpa tindak lanjut. Menurutnya, DPR dan MPR memiliki peran dalam menindaklanjuti persoalan tersebut karena berkaitan dengan jabatan kenegaraan.
“Kalau perkara Pidana itu eksekutornya Jaksa, Perdata eksekutornya jurusita, kalau perkara ini karena terkait jabatan kenegaraan, jika orangnya tidak mau mundur sendiri, maka DPR cq MPR lah yang jadi eksekutornya. Kalau tidak, putusan ini hanya sekedar berhenti di atas kertas saja,” tuturnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi dalam perkara nomor 742 K/TUN/2026 yang diajukan Subhan terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran.
Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan judex facti dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat. MA juga menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA atas nama Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
“Amar putusan: Kabul kasasi, batal judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian petikan amar putusan yang dikutip pada Jumat (30/10/2026).
Putusan tersebut dijatuhkan pada 30 Oktober 2026 oleh majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA Yulius, dengan anggota Hakim Agung Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
(ain)

























