Logo Bloomberg Technoz

PKB Kaji Sikap Politik Pascaputusan MK-MA soal Gibran

Merinda Faradianti
02 November 2026 16:00

Massa melakukan aksi demo dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran di Tugu Tani, Jakarta, Selasa (20/10/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Massa melakukan aksi demo dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran di Tugu Tani, Jakarta, Selasa (20/10/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Khozin menyebut, partainya tengah mengkaji langkah politik menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Katanya, kedua putusan lembaga peradilan tersebut akan menjadi dasar bagi partainya dalam menentukan sikap politik di DPR. Menurut Khozin, putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 mengenai Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah pendidikan tingkat SMA Gibran melengkapi pertimbangan MK sebelumnya.

“Putusan MA mengenai keabsahan Suket penyetaraan ijazah Wapres Gibran melengkapi amar pertimbangan MK sebelumnya. Sikap dua lembaga hukum ini jadi dasar substansial langkah politik kedepannya,” kata Khozin dalam keterangannya, dikutip Senin (2/11/2026).


Khozin menjelaskan, putusan MK berkaitan dengan aspek persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Sementara itu, putusan MA menyangkut tindakan administratif pemerintah melalui penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran. Sehingga, putusan MA menegaskan tindakan administratif pemerintah dalam penerbitan surat tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

“Dua lembaga hukum, yakni MK dan MA telah memutuskan mengenai status Suket penyetaraan Ijazah Wapres Gibran. Putusan MK terkait dengan domain persyaratan capres/cawapres, sedangkan putusan MA terkait dengan tindakan administratif Tata Usaha Negara (TUN) melalui penerbitan Suket yang dinilai tidak sah,” katanya.