Pemerintah Tetapkan Tarif Pencatatan Hak Cipta jadi Gratis
Merinda Faradianti
27 October 2026 14:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memperluas kebijakan tarif Rp0 atau gratis untuk layanan permohonan pencatatan hak cipta. Kebijakan ini awalnya hanya diterapkan bagi hak cipta untu lagu dan musik. Kini, pencatatan hak cipta secara gratis juga diberikan kepada seluruh jenis seni dan kreativitas seperti seniman, penulis, fotografer, dan pencipta lainnya.
“Pada prinsipnya, negara harus hadir untuk memberikan kemudahan bagi para pencipta dalam memperoleh layanan pencatatan hak cipta,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtar dikutip Selasa (27/10/2026).
Sebelumnya, Menteri Hukum telah menyampaikan usulan penetapan tarif Rp0 kepada Menteri Keuangan melalui surat Nomor M.HH-KU.01.03-28 tanggal 5 Oktober 2026. Usulan tersebut kemudian memperoleh persetujuan prinsip dari Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor S-360/MK/AG/2026 tanggal 21 Oktober 2026, yang mencakup substansi besaran tarif, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp0.
Supratman mengatakan, kementeriannya tengah menyiapkan Peraturan Menteri Hukum atau Permenkum sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tarif Rp0 untuk seluruh jenis ciptaan. Aturan ini diperkirakan akan selesai pada awal November 2026.
Setelah itu, kata dia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI akan melakukan penyesuaian pada sistem pelayanan supaya masyarakat dapat mengakses dan memanfaatkan layanan pencatatan hak cipta tanpa biaya sesuai ketentuan yang berlaku.






























