Logo Bloomberg Technoz

“Insyaallah Senin depan Permennya sudah bisa selesai. Saya minta ini dikebut supaya bisa selesai di minggu ini,” ujar politikus Partai Gerindra tersebut.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, perluasan kebijakan ini mengubah tarif pencatatan ciptaan selain lagu dan musik yang sebelumnya sebesar Rp200.000 per permohonan menjadi Rp0. 

Sebelumnya, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah telah menetapkan terlebih dahulu tarif Rp0 untuk pencatatan lagu dan/atau musik sebagai tahap awal penguatan pendataan karya musik nasional ke dalam Pangkalan Data Lagu dan Musik (PDLM).

Dia mengatakan, kebijakan tarif Rp0 untuk lagu dan musik dilatarbelakangi oleh masih rendahnya jumlah lagu yang tercatat dibandingkan dengan potensi karya musik yang beredar. 

Dalam sosialisasi tarif Rp0 untuk lagu dan musik bulan Juli yang lalu, hasil inventarisasi DJKI bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan perusahaan rekaman, terdapat sekitar 6,4 juta lagu yang dikelola, dengan perkiraan mencapai tujuh juta lagu apabila karya dari label independen turut diperhitungkan. 

Sementara itu, jumlah lagu yang tercatat di PDLM setelah kebijakan tersebut  diberlakukan baru sekitar 10 ribu. Kondisi ini menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk menghilangkan hambatan biaya pencatatan. 

Selain itu, menurut Hermansyah, bertambahnya jumlah ciptaan yang tercatat diharapkan tidak hanya memperkaya basis data nasional, tetapi juga membantu meningkatkan kualitas informasi mengenai karya dan penciptanya. 

Selain kemudahan biaya, kata dia, kebijakan ini mendorong semakin tingginya pencatatan ciptaan sebagai bagian dari dokumentasi kepemilikan karya. Surat Pencatatan Hak Cipta dapat menjadi alat bukti awal kepemilikan apabila muncul permasalahan hukum, misalnya sengketa mengenai siapa pencipta atau pemegang hak atas suatu karya. 

Dengan perluasan kebijakan ini, DJKI berharap semakin banyak pencipta di bidang seni rupa, literasi, fotografi, film, program komputer, dan berbagai bidang lainnya dapat memanfaatkan layanan pencatatan ciptaan tanpa biaya pada laman hakcipta.dgip.go.id.

(mef/frg)

No more pages