Gagal Penyelundupan Emas Ilegal di Tangan Bea Cukai
Andrean Kristianto
26 October 2026 18:45
Bloomberg Technoz, Jakarta - Upaya membawa emas ke luar negeri tanpa dokumen kepabeanan terungkap di sejumlah bandara internasional. Sepanjang Oktober 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan penyelundupan ekspor ilegal 25,88 kilogram emas senilai Rp61,95 miliar di lima bandara, dengan mayoritas pelaku merupakan warga negara asing (WNA).
Penindakan pertama dilakukan Bea Cukai Cirebon di Bandara Kertajati, Majalengka, pada Selasa (6/10). Petugas menyita lima keping emas seberat 5,25 kilogram berkadar 99,99 persen atau 24 karat senilai Rp11,64 miliar yang disembunyikan dalam tas ransel tanpa dokumen kepabeanan oleh IS selaku kurir dan SY sebagai pemilik untuk dibawa ke Singapura.
Baca Juga
Bea Cukai Yogyakarta kemudian menggagalkan ekspor ilegal 4,26 kilogram padatan emas senilai Rp9,39 miliar di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Minggu (18/10). Dua warga negara Tiongkok berinisial CSW dan PJ yang hendak terbang ke Singapura kedapatan menyembunyikan masing-masing 2,13 kilogram emas di pakaian dalam dan tubuh tanpa dokumen kepabeanan.
Pada Selasa (20/10), Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan dua upaya ekspor ilegal emas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan total berat 1,58 kilogram senilai Rp3,9 miliar. Petugas mengamankan lima warga negara Tiongkok berinisial SC, JZ, MW, WW, dan JC yang hendak terbang ke Guangzhou dengan mengenakan perhiasan emas setengah jadi tanpa dokumen kepabeanan dan keterangan asal-usul barang.
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita emas seberat 644,6 gram dan 939,8 gram. Barang bukti itu telah dibawa ke Bea Cukai Ngurah Rai dan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).
Penindakan terbesar berada di Bandara Soekarno-Hatta pada 20–23 Oktober. Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan tiga upaya ekspor ilegal 13,63 kilogram serbuk emas senilai Rp34,09 miliar di Terminal 2F dan Terminal 3, dengan modus menyembunyikan emas dalam 39 kapsul yang dimasukkan ke dalam tubuh melalui metode body strapping dan inserter ke dubur serta alat kelamin.
Petugas menetapkan sembilan warga negara asing sebagai tersangka, terdiri atas tiga warga India dan enam warga Tiongkok. Emas tersebut rencananya dibawa ke Bangkok, Kuala Lumpur, dan Hong Kong.
Bea Cukai Juanda menggagalkan upaya ekspor ilegal 1,15 kilogram serbuk emas senilai Rp2,93 miliar di Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Juanda, Sidoarjo, pada Kamis (22/10). Petugas mengamankan seorang warga negara India berinisial MM yang hendak terbang ke Malaysia dengan modus menyembunyikan tiga bungkus serbuk emas di dalam tubuh menggunakan metode inserter.
Hasil uji laboratorium menunjukkan serbuk emas yang diamankan di Bandara Juanda memiliki kandungan emas (Au) sebesar 99,5 persen.
(dre)


























