UU Wantimpres Digugat ke MK: Jumlah Anggota Maksimal 9 Orang
Merinda Faradianti
27 October 2026 13:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan uji materi ini terjadi usai Presiden Prabowo Subianto melantik 26 nama sebagai anggota Wantimpres.
Dalam gugatan tersebut, pengaju uji materi yaitu Muhamad Riziq Maulana mempersoalkan Pasal 7 ayat (1) UU Wantimpres, yang mengatur bahwa jumlah anggota lembaga tersebut ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Pemohon menilai ketentuan itu tidak memberikan batas maksimal jumlah anggota. Sehingga berpotensi membuka ruang bagi pengangkatan anggota secara berlebihan.
Kondisi tersebut, menurut dia, bertentangan dengan prinsip pembatasan kekuasaan, kepastian hukum, dan efisiensi pengelolaan anggaran negara. Dalam dokumen yang diterima, gugatan tertanggal 15 Oktober 2026 tersebut meminta pembatasan maksimal jumlah Wantimpres hanya sembilan orang.
“Bahwa dengan diberikan kekuasaan kepada Presiden tanpa ada batasan maksimal akan memungkinkan Presiden menggunakan lembaga Wantimpres sebagai alat dukungan politik atau elektoral semata,” tulis dalil Riziq dalam permohonannya, dikutip Selasa (27/10/2026).
Dalam permohonan itu, pemohon mengakui turut menyoroti pengangkatan 26 anggota Wantimpres pada 2 Oktober 2026 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026. Pemohon mendalilkan ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 16, Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.






























