PNBP: Pelepasan Status WNI Bayar Rp5 Juta, Hak Cipta Lagu Gratis
Dinda Decembria
22 July 2026 15:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menetapkan perubahan sejumlah tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum. Salah satunya terkait pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI).
Sejumlah layanan mengalami kenaikan tarif, sementara beberapa layanan tetap digratiskan dan ada pula yang dihapus dalam ketentuan terbaru.
Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Salah satu perubahan yang menonjol adalah kenaikan tarif permohonan kewarganegaraan Indonesia (naturalisasi) bagi warga negara asing (WNA) menjadi Rp75 juta dari sebelumnya Rp50 juta. Sementara itu, tarif permohonan pewarganegaraan karena perkawinan juga naik menjadi Rp25 juta dari sebelumnya Rp15 juta.
Pemerintah juga menaikkan biaya pengurusan pelepasan status kewarganegaraan Indonesia. Tarif penerbitan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia meningkat dari Rp500 ribu menjadi Rp3,5 juta. Adapun tarif permohonan Surat Keputusan pelepasan kewarganegaraan naik menjadi Rp5 juta dari sebelumnya Rp1 juta.

































