Logo Bloomberg Technoz

Prabowo Minta Kaji Unsur Kerugian Negara dalam Aturan Korupsi

Merinda Faradianti
27 October 2026 15:40

Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Dok. Sekretariat Negara)
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Dok. Sekretariat Negara)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meminta kajian mendalam mengenai definisi tindak pidana korupsi, termasuk unsur kerugian negara dan batasan keuangan negara dalam pengelolaan bisnis badan usaha milik negara (BUMN). 

Hal tersebut diungkap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat dirinya bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Senin (26/10/2026).

Kata dia, definisi keuangan negara penting dikaji agar risiko bisnis tidak serta-merta diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi. Di sisi lain, menurut dia, presiden tetap berpandangan bahwa unsur kerugian negara harus dipertahankan dalam penegakan hukum kasus korupsi.


Sehingga, menurut dia, pemerintah perlu memperjelas status kekayaan negara yang telah dipisahkan sebagai modal BUMN maupun kekayaan yang dimiliki anak perusahaan BUMN.

“Beliau [Presiden Prabowo] tetap berpendapat bahwa unsur kerugian negara itu merupakan unsur yang tidak boleh dilupakan. Jadi tentu kita harus melakukan penyesuaian, perbaikan,” kata Yusril dikutip pada Selasa (27/10/2026).