Imigrasi Tangkap 17 WNA Malaysia dan Singapura di Bali
Merinda Faradianti
27 October 2026 15:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali menangkap 17 warga negara asing (WNA) yang terindikasi menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan bisnis pinjaman daring atau pinjol di kawasan Dalung, Kuta Utara, Bali. Sebanyak 15 di antaranya berasal dari Malaysia dan dua lainnya merupakan warga negara Singapura.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kegiatan tersebut dijalankan secara terorganisasi dengan pembagian tugas antara tiga orang manajer dan 14 orang administrator. Mereka menawarkan jasa pinjaman melalui iklan di Facebook yang terhubung dengan sejumlah nomor WhatsApp untuk menjangkau calon pelanggan.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang asing tersebut. Tentunya tidak akan kami biarkan warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal ataupn bekerja secara ilegal di Indonesia. Kami akan proses sesuai ketentuan," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali Muhamad Novyandri, Selasa (27/10/2026).
Dalam menjalankan kegiatannya, para WNA tersebut mengumpulkan berbagai data pribadi calon peminjam, mulai dari informasi pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, hingga informasi personal lainnya. Dari hasil pendalaman awal, diketahui bahwa sasaran bisnis pinjaman tersebut merupakan sesama WNA.
Hingga saat ini, petugas belum menemukan adanya warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pelanggan. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menjelaskan bahwa seluruh WNA tersebut saat ini ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
































