OJK Setop 330 Aktivitas Keuangan Ilegal, Termasuk 241 Pinjol
Redaksi
27 October 2026 15:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan, sekaligus menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal di sepanjang Agustus hingga September 2026.
“Terdiri atas 241 entitas pinjaman online ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas (impersonation), dan tujuh aktivitas pinjaman pribadi,” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10/2026).
Sementara, sejak dimulai pada 30 September 2026, Satgas PASTI melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir 702.833 rekening terkait penipuan dengan total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp825,2 miliar serta pengembalian dana kepada korban sebesar Rp207,16 miliar.
Satgas PASTI juga telah menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjaman online ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 entitas pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya di sepanjang Januari hingga 30 September 2026.
Hudiyanto menyebut bahwa pihak-pihak tersebut melakukan sejumlah aktivitas ilegal dengan berbagai modus penawaran pinjaman cepat melalui situs, aplikasi tidak resmi, media sosial, dan layanan pesan instan.































