Logo Bloomberg Technoz

Hak Cipta Lagu Kini Gratis, Ini Cara Mengurusnya

Referensi
30 July 2026 14:37

29 Penyanyi Ternama Indonesia Gugat UU Hak Cipta ke MK (Bloomberg Technoz/Asfahan)
29 Penyanyi Ternama Indonesia Gugat UU Hak Cipta ke MK (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kabar baik datang bagi para musisi, pencipta lagu, dan pelaku industri kreatif di Indonesia. Pemerintah resmi menggratiskan biaya pencatatan hak cipta lagu dan musik melalui kebijakan terbaru yang berlaku mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong semakin banyak karya musik yang memperoleh perlindungan hukum.

Informasi mengenai cara daftar hak cipta lagu gratis pun mulai banyak dicari masyarakat. Pasalnya, pencatatan hak cipta menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum atas karya yang telah diciptakan sekaligus mempermudah pembuktian kepemilikan apabila terjadi sengketa di kemudian hari.

Kebijakan penghapusan biaya tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada Kamis, 2 Juli 2026.


Sebelumnya, pencatatan hak cipta lagu dan musik dikenakan biaya sebesar Rp200.000 untuk setiap permohonan. Namun, berdasarkan regulasi terbaru, tarif tersebut resmi menjadi Rp0 sehingga masyarakat dapat mengajukan pencatatan tanpa dikenai biaya.

Kebijakan tersebut mulai berlaku 30 hari setelah peraturan diundangkan, tepatnya pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Dengan adanya perubahan tarif ini, pemerintah berharap semakin banyak pencipta yang terdorong untuk mencatatkan karya mereka secara resmi.