GEKRAFS Kawal Sidang Gugatan Desain Industri Adelle Jewellery
Rayo Rezar S
20 October 2026 05:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi pelaku ekonomi kreatif dalam sengketa hak kekayaan intelektual (HKI), menyusul sidang gugatan pembatalan desain industri terhadap Adelle Jewellery di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).
Penggerak Ekonomi Kreatif Nasional dari Gekrafs, Amsal Sitepu, turut menghadiri persidangan tersebut untuk mencermati persoalan hukum yang dihadapi pelaku usaha kreatif yang disebut telah memiliki sertifikat HKI, tetapi sempat menjalani proses pidana.
“Kasus ini menarik karena bagaimana mungkin orang yang memiliki sertifikat HKI bisa dipidanakan dan sudah masuk tahap penyidikan, di mana berarti jika masuk tahap penyidikan ada delik hukum atau memiliki unsur pidana,” terang Amsal.
Menurut Amsal, sengketa desain industri tersebut sebelumnya juga telah menjadi perhatian Gekrafs dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri di DPR RI. Pembahasan itu melibatkan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Desain Industri.
Setelah menghadiri sidang, Amsal mengaku berkesempatan berdiskusi dengan Rahayu Saraswati mengenai perlindungan hukum bagi pelaku ekonomi kreatif yang telah memiliki sertifikat desain industri, tetapi masih menghadapi proses pidana. Ia juga berdiskusi dengan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Agung Damar.






























