Terlapor Gugat Pembatalan Sertifikat Merek Adelle Jewellery
Redaksi
17 July 2026 13:05

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sengketa hak kekayaan intelektual (HKI) di industri perhiasan memasuki babak baru. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan pembatalan desain industri terhadap Adelle Jewellery pada Kamis (16/7/2026), dengan agenda pembacaan gugatan.
Dalam persidangan, Dian Hakiki, S.H., sebagai salah satu Kuasa Hukum Penggugat dari RMP Law Firm, membacakan gugatan yang diajukan oleh Robertus Sisbowo dan Liem Salim Lan Jaya terhadap Michelle Lo selaku pemilik Adelle Jewellery. Gugatan tersebut juga turut mencantumkan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum sebagai Turut Tergugat I serta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sebagai Turut Tergugat II.
Melalui gugatannya, para penggugat meminta majelis hakim membatalkan Sertifikat Desain Industri berjudul “Berlian” milik Michelle Lo dengan Nomor Pendaftaran IDD000051740 karena dinilai tidak memenuhi persyaratan hukum untuk memperoleh perlindungan desain industri.
Saat membacakan gugatan, Kuasa Hukum Penggugat dari RMP Law Firm menyampaikan bahwa objek sengketa merupakan desain industri yang menurut penggugat seharusnya tidak memperoleh perlindungan hukum.
“Perkara a quo adalah gugatan pembatalan desain industri yang diajukan terhadap desain industri atas nama tergugat dengan judul ‘Berlian’ karena desain tersebut menurut hukum tidak patut memperoleh perlindungan dan karenanya harus dibatalkan dengan segala akibat hukumnya,” ujar Dian Hakiki saat membacakan gugatan di hadapan majelis hakim.
































