Logo Bloomberg Technoz

Daftar Insentif Transportasi Mudik Nataru, Pesawat 13%

Ibnu Affan
27 October 2026 13:25

Ilustrasi maskapai penerbangan. (Bloomberg)
Ilustrasi maskapai penerbangan. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan menekan harga tiket pesawat domestik hingga dikisaran 11%-13% selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/27 lewat pemberian insentif.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa mengatakan, pemberian insentif akan berlaku pada masa penerbangan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

"Sudah dilakukan dan ini akan turun 11% sampai 13% ya stimulus ini," ujar Lukman dalam taklimat media di Jakarta, dikutip Selasa (27/10/2026).


Lukman mengatakan, pembelian tiket yang mendapatkan diskon tersebut dilakukan mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, yang artinya telah mulai berjalan.

Pemberian diskon dilakukan lewat pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% dan diskon tarif jasa bandara oleh Angkasa Pura Indonesia sebesar 50%.