ENERGI NUKLIR
Rekam Jejak Thorcon di RI: Ambisi PLTN Terapung hingga Dibubarkan
Sabrina Mulia Rhamadanty
26 October 2026 18:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Thorcon Power Indonesia, perusahaan pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN), resmi mengakhiri operasionalnya setelah diputuskan dibubarkan oleh para pemegang sahamnya pada Selasa (20/10/2026).
Keputusan pembubaran tersebut didasarkan pada Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Nomor 004/TPI.RUPS.LB/X/2026 tertanggal Selasa (20/10/2026).
Keputusan penting itu kemudian dikukuhkan secara hukum melalui Akta Nomor 06 yang diterbitkan pada Kamis (22/10/2026) di hadapan Notaris di Tangerang, Ertri Wianti, S.H., M.Kn.
Langkah korporasi ini diambil sesuai dengan ketentuan Pasal 142 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah.
Pembubaran perseroan ini secara otomatis diikuti dengan proses likuidasi menyeluruh yang melibatkan penunjukan likuidator khusus. Dalam tahap ini, likuidator bertugas untuk menyelesaikan seluruh hak, kewajiban, serta urusan administrasi perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.































