Logo Bloomberg Technoz

Dia mengingatkan BMKS harus dibangun dengan transparan, aturan yang jelas, dan pengawasan yang tegas. Singgih menegaskan BMKS perlu dijaga agar tetap independen dan bersih dari intervensi politik.

“BMKS harus menjadi ruang interaksi antara penawaran dan permintaan, seperti mekanisme harga batu bara yang menggunakan invoice. Jangan sampai menjadi ruang pemerintah untuk menetapkan harga secara sepihak,” ungkapnya.

Batu Bara

Singgih berpendapat BMKS lebih tepat diimplementasikan pada komoditas mineral dan komoditas strategis lainnya.

Alasannya, harga batu bara domestik dinilai relatif terbangun, sementara perdagangan mineral masih mengacu pasar internasional seperti London Metal Exchange (LME) dan Shanghai Futures Exchange (SHFE).

Singgih menilai harga batu bara acuan (HBA) yang ditetapkan oleh pemerintah setiap dua kali dalam sebulan sudah cukup mencerminkan nilai aktual batu bara Indonesia di pasar.

“Jika membandingkannya dengan cadangan mineral Indonesia yang cukup besar, harganya masih mengikuti pasar internasional. Situasi inilah yang menyebabkan manfaat BMKS lebih besar diterapkan untuk mineral. Terlebih, harga mineral kita masih mengacu pada LME dan bursa di Shanghai,” tegasnya.

Selain itu, Singgih meyakini Indonesia bakal menghadapi tantangan untuk dapat menjadi price maker atau penentu harga batu bara.

Dia menjelaskan, sekitar 54% produksi batu bara Indonesia di ekspor ke China dan Indonesia, tetapi kedua negara tersebut memiliki cadangan batu bara yang lebih besar dari Indonesia. Tak pelak, Indonesia menjadi sulit memiliki peran sebagai penentu harga batu bara di pasar internasional.

Adapun, ekspor batu bara Indonesia pada Agustus 2026 dilaporkan turun 23,34% secara tahunan menjadi 36,1 juta ton, dari capaian tahun sebelumnya sejumlah 47,09 juta ton.

Secara bulanan, ekspor batu bara Indonesia pada Agustus 2026 turun 6,54% dari besaran Juli 2026 sebanyak 38,62 juta ton. Hal itu diketahui Bloomberg Technoz berdasarkan data pelacakan kapal Kpler, yang dikompilasi Sxcoal.

Menurut data tersebut, ekspor batu bara melalui laut sepanjang Januari—Agustus 2026 mencapai 302 juta ton atau turun 4,51% secara tahunan alias year on year (yoy).

Sxcoal melaporkan penurunan ekspor batu bara Indonesia dipengaruhi ketidakpastian kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026, serta terhambatnya ekspor gegara sungai yang dilalui tongkang surut di Kalimantan.

Sekadar catatan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan realisasi produksi batu bara Januari—Juli 2026 mencapai 423,71 juta ton. Dari besaran itu, 279,4 juta ton atau sekitar 63,82% batu bara dilakukan ekspor.

Kemudian, sekitar 113,4 juta ton batu bara atau sekitar 23,86% dipasok untuk kebutuhan domestic market obligation (DMO). Sementara itu, sisanya sekitar 39,51 juta ton atau 9,32% dijadikan stok nasional.

Kementerian ESDM juga telah memutuskan untuk memangkas target produksi batu bara nasional dalam RKAB 2026 menjadi kisaran 600 juta ton, turun dari realisasi produksi sepanjang 2025 sebesar 817,48 juta ton.

Sekadar informasi, OJK resmi mengeluarkan aturan teknis yang turut mengatur mekanisme pembentukan Harga Acuan Indonesia atau IRP di BMKS atau Icomex.

Dalam Peraturan OJK (POJK) No. 16/2026 tentang Penyelenggaraan BMKS, dijelaskan IRP ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar dan OJK turut memiliki kewenangan mengubah metodologi pembentukan harga tersebut.

Dijelaskan harga transaksi BMKS terbentuk berdasarkan mekanisme pasar yang berlangsung teratur, wajar, transparan, dan efisien.

Harga transaksi BMKS tersebut dapat digunakan sebagai Harga Acuan Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengelola bursa bakal memiliki kewenangan menyusun metodologi pembentukan IRP berdasarkan transaksi yang berlangsung secara wajar, transparan, dan memiliki integritas.

Metodologi yang disusun tersebut wajib mendapatkan persetujuan OJK. Kemudian, pengelola bursa wajib mengevaluasi berkala metodologi pembentukan Harga Acuan Indonesia.

Dalam aturan tersebut, OJK diberikan kewenangan memerintahkan pengelola bursa menyesuaikan metodologi pembentukan IRP. Hal tersebut diklaim dapat dilakukan untuk menjaga integritas pasar.

“Harga Acuan Indonesia adalah harga Mineral Strategis dan Komoditas Strategis yang dibentuk berdasarkan transaksi BMKS, sesuai metodologi yang ditetapkan Bursa dan disetujui Otoritas Jasa Keuangan,” sebagaimana tertulis dalam POJK No. 16/2026.

(azr/wdh)

No more pages