Logo Bloomberg Technoz

KEBIJAKAN MINERBA

Sanksi DMO, Tambang Batu Bara Terdampak RKAB Minta Dikecualikan

Azura Yumna Ramadani Purnama
24 September 2026 09:40

Batu bara dari tongkang dimuat ke atas truk di Pelabuhan Cirebon, Jawa Barat, Indonesia./Bloomberg-Dimas Ardian
Batu bara dari tongkang dimuat ke atas truk di Pelabuhan Cirebon, Jawa Barat, Indonesia./Bloomberg-Dimas Ardian

Bloomberg Technoz, Jakarta – Praktisi industri mineral dan batu bara (minerba) memandang ancaman sanksi terhadap perusahaan pertambangan yang tidak memenuhi wajib pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) perlu dilakukan secara terukur.

Dalam kaitan itu, praktisi jasa pertambangan Muhammad Emil mendesak agar pemerintah mengecualikan perusahaan tambang batu bara yang terkena pemangkasan kuota produksi dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB)-nya.

Emil, yang juga Direktur PT Zubay Mining Indonesia, menyatakan langkah tersebut perlu dilakukan sebab DMO batu bara berkaitan dengan ketahanan dan keamanan energi ketenagalistrikan Indonesia, sehingga sanksi harus benar-benar hanya dikenakan ke perusahaan yang melanggar mandatori secara sengaja.


“Menurut saya penerapannya memang harus sangat terukur dan case by case, jangan hanya melihat angka persentase DMO akhirnya. Perlu dilihat juga penyebab kenapa DMO tersebut tidak tercapai,” kata Emil kepada Bloomberg Technoz, Kamis (24/9/2026).

Sebuah ekskavator roda ember memuat batu bara ke sabuk konveyor di tambang terbuka PT Bukit Asam di Tanjung Enim, Sumsel./Bloomberg-Dadang Tri

Situasi Kompleks