Lintas Instansi
Pelaksanaan BMKS sendiri melibatkan berbagai instansi, seperti OJK, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), hingga pengelola sistem pelabuhan.
Dengan demikian, masa transisi menuju tenggat operasional sangat membutuhkan kesiapan integrasi sistem teknologi secara waktu riil.
Dia memperingatkan apabila sistem pengawasan OJK belum terhubung secara mulus dengan sistem perizinan ekspor di Kemendag serta kuota rencana kerja dan anggaran niaya (RKAB) di Kementerian ESDM, potensi kemacetan arus pengiriman barang di pelabuhan ekspor akan menjadi sangat nyata.
“Kalau sampai terjadi, kerugian akibat keterlambatan pengapalan [demurrage] tersebut pada akhirnya akan ditanggung langsung oleh para eksportir nasional, sehingga dapat merugikan daya saing komoditas Indonesia di pasar internasional,” jelasnya.
Meski begitu Wahyu optimistis Bappebti tidak sepenuhnya kehilangan eksistensi, melainkan hanya mengalami pergeseran peran secara struktural.
Pengawasan aset keuangan digital dan kripto telah bergeser ke OJK sesuai dengan amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Selain itu, kewenangan pengawasan atas komoditas mineral dan komoditas strategis tertentu juga dipindahkan ke BMKS di bawah pengawasan OJK mulai 1 Januari 2027.
“Bappebti ke depannya akan lebih berfokus pada pengawasan perdagangan berjangka komoditas konvensional nonstrategis, Sistem Resi Gudang [SRG], serta pasar lelang komoditas fisik agro dalam skala domestik,” tambahnya.
Sebelumnya, OJK telah mengungkapkan transaksi komoditas di BMKS terdiri dalam tiga tahap, selain itu harga komoditas yang digunakan penetapannya mengacu mekanisme pasar.
Peraturan OJK (POJK) No. 16/2026 ditegaskan transaksi BMKS terdiri atas tahap praperdagangan, tahap perdagangan, dan tahap pascaperdagangan.
Dalam aturan tersebut, transaksi BMKS dilakukan melalui sistem perdagangan bursa yang terintegrasi dengan infrastruktur BMKS.
Setiap transaksi wajib memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, dan manajemen risiko.
Tahap Praperdagangan
Pada tahap praperdagangan, terdapat dua hal yang diatur, yakni penerimaan mineral strategis dan komoditas strategis serta penerbitan bukti kepemilikan elektronik.
Mineral strategis dan komoditas strategis hanya dapat diperdagangkan melalui BMKS setelah memperoleh status layak diperdagangkan atau tradable dari Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK).
Status tersebut diberikan berdasarkan pemeriksaan mutu, verifikasi kuantitas, penyimpanan pada gudang yang memperoleh persetujuan bursa, pemenuhan persyaratan administratif, serta persyaratan lain yang diatur dalam peraturan bursa.
Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, Lembaga Kliring Elektronik (LKE) menerbitkan bukti kepemilikan elektronik atas mineral strategis dan komoditas strategis.
Tahap Perdagangan
Selanjutnya, pada tahap perdagangan, POJK mengatur tiga hal, yakni pemasukan pemesanan, pembentukan harga, dan spesifikasi kontrak.
Transaksi dilakukan melalui pemasukan order ke dalam sistem perdagangan bursa, pemasukan pemasanan dapat dilakukan secara langsung oleh pengguna jasa sesuai dengan peraturan bursa atau melalui perantara perdagangan.
Pascaperdaganan
Sementara itu, tahap pascaperdagangan mencakup penyelesaian transaksi dan mekanisme penanganan apabila terjadi kegagalan penyelesaian transaksi.
Penyelesaian transaksi dilakukan melalui Lembaga Kliring (LK) berdasarkan prinsip kepastian hukum, keamanan, dan efisiensi. LK wajib memastikan penyelesaian transaksi dilakukan secara tepat waktu, aman, dan efisien.
LK juga wajib memiliki mekanisme penanganan kegagalan penyelesaian transaksi.
Mekanisme tersebut paling sedikit mencakup identifikasi kegagalan, tindakan penanganan, penggunaan sumber daya keuangan sesuai peraturan LK, serta langkah yang diperlukan untuk menjaga kelangsungan penyelesaian transaksi.
(smr/wdh)





























