Logo Bloomberg Technoz

Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Nunggak Tak Kena Denda 

Referensi
07 November 2026 14:52

Petugas mencetak Surat Ketetapan Pajak kendaraan wajib pajak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/11/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Petugas mencetak Surat Ketetapan Pajak kendaraan wajib pajak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/11/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kabar baik bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak. Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir Desember 2026. Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan bisa melunasi pajak tanpa harus membayar denda keterlambatan.

Sebelumnya, program pemutihan tersebut dijadwalkan berakhir pada 31 Oktober 2026. Namun, masa pemberian keringanan kini diperpanjang sehingga masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Selain pembebasan denda, pemerintah juga memberikan potongan 5 persen bagi pemilik kendaraan yang membayar pajak sebelum jatuh tempo. Berikut ketentuan program pemutihan pajak kendaraan di Banten serta cara memperpanjang STNK secara online.

Pemutihan Pajak Kendaraan Banten Berlaku hingga 31 Desember 2026


Program pemutihan pajak kendaraan di Banten diperpanjang hingga 31 Desember 2026. Mengutip informasi dari laman Samsat Digital, perpanjangan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan dengan sejumlah keringanan.

Ada dua bentuk keringanan yang diberikan, yaitu:

  • Pembebasan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

  • Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).