Logo Bloomberg Technoz

OJK Kembali Sanksi 7 Emiten dari ADHI Hingga KLBF, Denda Miliaran

Ibnu Affan
07 November 2026 15:09

Karyawan di depan layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan di depan layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada sebanyak tujuh emiten, termasuk sejumlah pihak yang berkaitan atas pelanggaran ketentuan di sektor pasar modal.

Sanksi tersebut tercantum dalam pengumuman OJK Nomor PENG-4/PM.2/2026 yang ditandatangani pada 6 November 2026. Pemberian sanki telah berdasarkan hasil pemeriksaan otoritas.

Pertama adalah PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI). OJK menjatuhkan sanksi ke emiten ini denda administratif senilai Rp1,35 miliar sebanyak dua kali. Total denda menjadi sebesar Rp2,70 miliar, atas pelanggaran ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.


Tiga anggota direksinya juga didenda tanggung renteng senilai Rp645 juta atas ketidaksesuaian pengakuan aset material atau tidak dapat diyakini keandalan nilai dan informasi atas aset tersebut.

OJK juga menjatuhkan denda Rp 107,5 juta kepada Akuntan Publik Arief  selaku auditor laporan keuangan tahunan ASLI 2024 atas pelanggaran sejumlah ketentuan standar audit.