DPD Minta Dana Desa Dikembalikan Sebagai Kewenangan Desa
Ibnu Affan
17 September 2026 11:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta pemerintah untuk mengembalikan seluruh dana desa yang dipotong untuk kebutuhan belanja program pemerintah pusat, terutama Koperasi Desa, agar kembali menjadi kewenangan desa.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komite IV DPD Ahmad Nawardi dalam Sidang Paripurna Luar Biasa DPD ke-2 bersama Menteri Keuangan, Bank Indonesia, Bappenas, dan Otoritas Jasa Keuangan pada Rabu (16/9/2026) kemarin.
"Fungsi dana desa agar dikembalikan sebagai dana kewenangan desa dengan menaikkan dana desa," ujar Ahmad.
Dana desa sebelumnya menjadi bagian pos anggaran transfer ke daerah (TKD) dalam RAPBN 2027 yang dipatok sebesar Rp735 triliun.
Ahmad meminta dana desa reguler dari sebelumnya yang dipatok sebesar Rp25 triliun naik menjadi Rp30 triliun. Dia juga meminta jaminan penyesuaian pos anggaran belanja pusat tidak dibebankan kepada TKD.






























