Toh, jaksa juga telah menyita sekitar 27 saham perusahaan dan 1.154 dokumen. Selain itu, salah satu saksi yaitu Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho telah menyerahkan uang tunai Rp5 miliar yang disebut berasal dari praktik pemerasan dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Dalam kasus ini, Tim Sembilan sendiri menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, dan swasta Nurman Herin. Ketiganya diduga terlibat dalam pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian dengan iming-iming bisa terbebas dari jerat hukum kasus korupsi. Dalam sebuah dokumen, Tan Kian kabarnya memberikan uang Rp40 miliar kepada sejumlah pejabat Kejaksaan Agung, termasuk Febrie.
(dov/frg)
No more pages


























