Kata Jaksa Soal Daftar Aliran Suap Tan Kian ke Korps Adhyaksa
Dovana Hasiana
09 September 2026 10:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung buka suara mengenai beredarnya dokumen yang disebut sebagai berita acara pemeriksaan (BAP) milik pengusaha properti Tan Kian. Dalam dokumen yang beredar, Tan Kian disebut memberikan uang Rp40 miliar agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Asabri maupun Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan tidak pernah mendapatkan informasi itu. Dia hanya meminta publik untuk menunggu perkembangan penyidikan dan menantikan pembuktian di persidangan untuk mengetahui konstruksi perkara secara lebih utuh.
“Lebih jelas itu asumsi. Kita lihat saja nanti nanti seandainya nanti naik ke persidangan akan terbuka seperti apa. Jadi saya tidak berani memberikan pernyataan yang masih belum jelas seperti apanya. Nanti kita lihat di persidangan, publik akan mengetahui seperti apa nanti akan terbuka seperti apa,” ujar Anang kepada awak media, dikutip Selasa (08/09/2026).
Dia mengklaim, penyidik akan mendalami setiap informasi yang diperlukan dalam penyidikan. Namun, kata dia, penyidik tidak dapat serta-merta mengembangkan informasi yang hanya merupakan asumsi tanpa disertai alat bukti.
Informasi mengenai penyerahan uang sebesar Rp40 miliar sebenarnya awalnya beredar dari sidang praperadilan yang diajukan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah.






























