Dalam konferensi pers, Korps Adhyaksa sendiri menolak memberikan pernyataan lebih detail soal perkara ini. Mereka berdalih sejumlah informasi sebenarnya telah disampaikan pada rilis sebelumnya; serta beberapa informasi menjadi materi perkara yang lebih baik terungkap dalam proses persidangan.
"Tindak pidana asalnya pemerasan, dugaan pemerasan sesuai Pasal 12e [UU Tipikor]," kata Rudi. "Iya [Penanganan perkara korupsi Jiwasraya dan Asabri]".
Sebelumnya, Tim Sembilan mengusut dugaan pemerasan dan suap yang diberikan pengusaha Tan Kian kepada Febrie Adriansyah untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi yang menjeratnya. Dalam sejumlah dokumen yang diduga berita acara pemeriksaan, Tan Kian mengungkap telah memberikan suap tersebut sebesar Rp40 miliar kepada Febrie dan sejumlah pejabat Korps Adhyaksa lainnya.
Suap tersebut kabarnya diberikan melalui sejumlah orang kepercayaan Febrie yaitu Nurman Herin untuk lebih dulu diputar atau dicuci. Salah satunya melalui sejumlah unit usaha yang dijalankan Don Ritto.
(dov/frg)

























