Logo Bloomberg Technoz

RAPBN 2027: Pajak Pedagang Online Dipastikan Berlaku Tahun Depan

Redaksi
02 September 2026 17:50

Ilustrasi Pajak (Envato)
Ilustrasi Pajak (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi XI DPR RI dan pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 terhadap penjual di toko daring atau e-commerce dengan tarif 0,5% dari total omzet akan diterapkan pada 2027.

Hal ini tercantum dalam rangkuman kebijakan teknis pajak sebagai implementasi kebijakan umum perpajakan pada Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Asumsi Makro Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2027 (RAPBN 2027) di Gedung DPR RI, Jakarta.

Dalam rangkuman kebijakan pajak dipaparkan, pemerintah akan melakukan intensifikasi pajak transaksi digital dan e-commerce termasuk penerapan PPh Pasal 22 e-commerce sebesar 0,5%.


"Salah satu nya dengan menyederhanakan mekanisme pengajuan Surat Pernyataan Bebas (SPB) bagi pelaku UMKM beromzet di bawah Rp500 juta demi menjaga daya beli masyarakat," ujar Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Rabu (2/9/2026).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) menyampaikan pemberlakuan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 kepada pedagang di marketplace akan mulai berlaku pada 1 November 2026. Artinya, kebijakan ini mengalami penundaan selama tiga bulan dari jadwal semula, yakni 1 Agustus 2026.