RAPBN 2027
Komisi XI Tegaskan Penggunaan SAL Harus Peroleh Persetujuan DPR
Pramesti Regita Cindy
02 September 2026 18:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada tahun anggaran berjalan harus mendapatkan persetujuan DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam Rapat Pengambilan Keputusan Atas Asumsi Dasar Dalam RUU APBN TA 2027, Rabu (2/9/2026).
"Penggunaan saldo anggaran lebih yang kita kenal dengan SAL pada tahun anggaran berjalan harus mendapatkan persetujuan DPR sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Misbakhun dalam membacakan poin-poin keputusan asumsi dasar RUU APBN 2027.
Selain itu menurutnya, pengelolaan SAL juga perlu dilakukan secara prudent dan optimal. Sebab SAL dinilai penting sebagai instrumen penyangga atau fiscal buffer untuk menghadapi ketidakpastian serta risiko fiskal.
Di samping itu, politisi fraksi Partai Golongan Karya tersebut menambahkan, pemerintah dan Bank Indonesia juga perlu memperkuat sinergi kebijakan fiskal, moneter, serta sektor keuangan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan.






























