Dia mengatakan pemerintah dan aparat penegak hukum sudah mengetahui informasi mengenai adanya konten-konten yang menimbulkan kekhawatiran di masyarakat dalam bentuk hoaks, disinformasi, fitnah dan kebencian yang beredar di sosial media. Bila pada akhirnya hal itu terbukti mengandung tindak pidana, maka akan ditindak oleh kepolisian dan kejaksaan.
"Kami berusaha untuk juga melihat kalaupun nanti terjadi hal-hal semacam itu dan masuk dalam kategori pelanggaran-pelanggaran pidana, kami tadi sudah bicara dengan Pak Kapolri dan Bapak Jaksa Agung, itu kita tindak. Kita tidak bisa membiarkan itu terus-menerus, tidak bisa juga hanya mengingatkan itu terus-menerus. Perlu kami lakukan tindakan-tindakan hukum untuk itu," ujar Djamari dalam konferensi pers, Rabu (05/08/2026).
(dov/frg)
































