Meta Sepakat Bayar Rp318 T pada Gugatan Kecanduan Media Sosial
News
27 August 2026 10:00

Madlin Mekelburg—Bloomberg News
Bloomberg, Perusahaan induk Threads hingga WhatsApp, Meta Platforms Inc. menyatakan telah menyetujui pembayaran hingga US$18 miliar (setara sekitar Rp318,9 triliun).
Pembayaran ini menjadi bagian kesepakatan monumentaluntuk menyelesaikan gugatan terkait media sosial dari sejumlah negara bagian Amerika Serikat, yang akan mewajibkan perusahaan tersebut melakukan perubahan besar-besaran terhadap cara pengoperasian platform seperti Facebook dan Instagram.
Segmen utama dari kesepakatan tersebut, yang diungkapkan dalam pengajuan pengadilan pada hari Rabu waktu AS, mewajibkan perusahaan untuk menerapkan batasan baru pada platformnya, termasuk membatasi berapa lama remaja dapat menggali konten dan mencegah mereka menonaktifkan pengaturan keamanan tertentu tanpa persetujuan orang tua.
Kesepakatan mencakup pembayaran untuk menyelesaikan berbagai gugatan dalam sejumlah perkara hukum. Inti dari kesepakatan ini adalah persidangan yang sedang berlangsung di Oakland, California, AS, di mana beberapa negara bagian menuduh bahwa perusahaan tersebut secara sengaja merancang Facebook dan Instagram untuk mendorong penggunaan tak terkendali di kalangan pengguna muda.


































