Tanggapan BEI Soal Wakaf Masjid Istiqlal Ditempatkan di Saham
Cahya Puteri Abdi Rabbi
10 August 2026 14:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa pengelolaan wakaf Masjid Istiqlal melalui instrumen pasar modal merupakan bagian dari pengembangan filantropi Islam.
Skema ini diarahkan untuk mengintegrasikan dana sosial ke dalam pasar modal syariah, sehingga dana wakaf dapat dikelola oleh manajer investasi melalui berbagai instrumen, tidak terbatas pada saham.
“Kaitannya dengan program filantropi Islam yang memang sudah ada di pasar modal. Seperti yang kita ketahui beberapa aplikasi online trading syariah itu sudah bisa mengakomodir kegiatan filantropi Islam,” kata Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik di Gedung BEI, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Jeffrey menjelaskan, dana filantropi yang disalurkan melalui Masjid Istiqlal dapat ditempatkan dalam berbagai instrumen seperti saham maupun reksa dana dan dikelola oleh manajer investasi.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengkaji skema tersebut, khususnya jika berkaitan dengan pengelolaan dana masyarakat di pasar modal.































