Kepemilikan Saham Demutualisasi BEI Dibatasi, Tak Lebih 50%
Muhammad Fikri
18 September 2026 14:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan struktur kepemilikan saham bursa setelah demutualisasi belum final.
Besaran kepemilikan masing-masing pemegang saham baru masih dalam pembahasan seiring proses penyusunan aturan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kendati demikian, peraturan OJK ihwal demutualisasi BEI belakangan membatasi kepemilikan saham bursa tak lebih dari 50%.
“Draf POJK pengertian mayoritas kan di atas 50% itu tidak diperbolehkan sama OJK, itu sudah ada di ketentuan mayoritas,” kata Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi kepada awak media di BEI, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Iding mengatakan ketentuan itu bakal memastikan independensi BEI akan tetap terjaga.





























