Cukai Minuman Berpemanis Akan Dipungut 2027, Target Rp1,6 Triliun
Pramesti Regita Cindy
24 September 2026 21:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati target penerimaan cukai mencapai Rp237,21 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Angka ini meningkat Rp1,95 triliun dari target awal yang sebesar Rp235,26 triliun.
Menariknya, target itu termasuk kontribusi penerimaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan. Artinya, hal ini mengisyaratkan bahwa pemerintah akan mulai memungut cukai dari minuman berpemanis mulai tahun depan.
Pemerintah mencantumkan potensi penerimaan dari minuman berpemanis dalam kemasan untuk tahun 2027 sebesar sekitar Rp1,6 triliun.
"Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud berasal dari berasal dari pengenaan atas barang kena cukai yang meliputi hasil tembakau, minuman yang mengandung etil alkohol, etil alkohol atau etanol, dan minuman bermanis dalam kemasan," kata Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah dalam Rapat kerja dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
"Terkait dengan rencana pengenaan cukai MBDK memang tahun ini sudah direncanakan dengan target Rp7,6 triliun, namun belum dapat dilaksanakan. Sedangkan tahun depan sekitar Rp1,6 triliun," ungkap Plt Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Ferry Ardiyanto dalam Rapat bersama Badan Anggaran DPR RI, dikutip Jumat (4/9/2026).




























