BEI Turunkan Minimum Harga Saham Jadi Rp1, Auto Rejection Berubah
Muhammad Fikri
21 September 2026 20:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah ketentuan batas harga minimun dan batasan Auto Rejection (AR) dalam perdagangan efek bersifat ekuitas dan dana investasi infrastruktur. Perubahan yang dilakukan adalah menurunkan batasan harga minimum dari semula Rp50 per saham menjadi Rp1 per saham pada rentang harga Rp1 hingga Rp10.
Sejalan dengan itu, Jakarta Automated Trading System (JATS) akan melakukan Auto Rejection terhadap penawaran jual atau permintaan beli yang dimasukkan ke sistem jika harganya lebih dari Rp1 di atas atau di bawah acuan harga untuk saham dengan rentang harga Rp1 hingga Rp10.
Dengan kata lain, untuk efek dengan rentang harga Rp1 sampai dengan Rp10, batasan ARA dan ARB ditetapkan menggunakan batas nominal Rp 1, bukan persentase. Auto Rejection adalah istilah pembatasan minimum dan maksimum suatu kenaikan dan penurunan harga saham dalam jangka waktu satu hari perdagangan di bursa saham.
Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, dikutip Senin (21/9/2026). Keputusan tersebut ditetapkan pada 21 September 2026 dan mulai belaku pada 28 September 2026.
Sementara itu, untuk saham dengan harga Rp11 hingga Rp200, batas Auto Rejection ditetapkan sebesar 35% untuk batas atas dan 15% untuk batas bawah. Untuk saham dengan harga lebih dari Rp200 hingga Rp5.000, batasnya sebesar 25% untuk batas atas dan 15% untuk batas bawah. Saham dengan harga di atas Rp5.000 dikenakan batas 20% untuk batas atas dan 15% untuk batas bawah.

































