Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Geledah Rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sita Dokumen

Dovana Hasiana
01 August 2026 13:14

Jaksa tahan pengusaha asal Jambi, Nurman Herin di kasus dugaan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Dok. Kejaksaan Agung)
Jaksa tahan pengusaha asal Jambi, Nurman Herin di kasus dugaan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Dok. Kejaksaan Agung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung telah melaksanakan penggeledahan terhadap salah satu rumah eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah yang beralamat di Jl, Radio I No.15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin, Jumat (31/7/2026). 

Penggeledahan ini dilakukan usai Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Penggeledahan juga dilakukan usai Kejaksaan Agung menahan Febrie di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi Cabang Merah Putih. 

“Rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam siaran pers, Sabtu (1/8/2026). 


Dalam penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, tim penyidik akan meminta permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi yang nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti. 

Hal ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh tim penyidik. Anang memastikan proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.