Logo Bloomberg Technoz

Aset Dadan Hindayana dan Sony Sonjaya Disita: Rolex hingga Batu

Dovana Hasiana
04 September 2026 21:00

Daftar Harta dan Aset eks Waka BGN Sony Sonjaya yang disita Kejaksaan Agung. (Dok. Istimewa)
Daftar Harta dan Aset eks Waka BGN Sony Sonjaya yang disita Kejaksaan Agung. (Dok. Istimewa)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan rangkaian penyitaan aset terhadap tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2025 sampai dengan 2026. 

Adapun, tiga tersangka yang dimaksud adalah Kepala Badan Gizi Nasional 2024-2026 Dadan Hindayana; Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025–2 Juli 2026 Sony Sonjaya; dan pihak swasta atau orang kepercayaan Sony bernama Asep Yusuf Somantri.

“Penyitaan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam siaran pers, Jumat (04/09/2026). 


Pertama, nilai estimasi atau total aset yang disita dari Dadan diperkirakan sebesar Rp8,43 miliar. Ini terdiri atas 
satu buah kotak warna hijau berisi jam tangan Rolex model 52509 serial 1J1R8052 dengan estimasi nilai Rp300 juta; satu unit Mobil Toyota Innova Zenix berwarna hitam dengan nomor polisi B 1652 EII.

Selanjutnya, uang tunai dalam bentuk dolar Singapura, dolar Amerika Serikat dan rupiah yang tersimpan dalam kotak uang terdiri dari SGD 75.000; SGD 30.000; US$20.000; US$1.600; SGD900; SGD900; SGD44.000; Rp200 juta.