Logo Bloomberg Technoz

PN Jakpus Tolak Gugatan Praperadilan Lodewyk Pusung

Dovana Hasiana
24 August 2026 16:10

Kejaksaan Agung menahan Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, Rabu (3/6/2026). (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)
Kejaksaan Agung menahan Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, Rabu (3/6/2026). (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan 2024-2026 Lodewyk Pusung. Hakim menilai tak berwenang untuk mengadili gugatan yang diajukan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) periode 2025-2026 tersebut.

Dalam gugatannya, Lodewyk Pusung meminta pengadilan menetapkan tak sah terhadap penyitaan sejumlah aset dan dokumennya oleh Kejaksaan Agung. Namun, hakim justru mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung.

“Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan pemohon,” ujar hakim tunggal Muhammad Firman Akbar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/08/2026). 


Dia mengatakan, tidak bisa memberikan penilaian apa pun terhadap sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka maupun penahanan terhadap Lodewyk. 

Putusan ini bukan pertama kali bagi Lodewyk. Sebelumnya, Lodewyk sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kala itu dia mempertanyakan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.